I. UMUM
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan petunjuk penyelenggaraannya merupakan landasan hukum semua gerak kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam anggaran dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan di syahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan Pramuka.
4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
5. a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
c. Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleg bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk-petunjuk Penyelenggara itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
e. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
II. MAKSUD DAN TUJUAN ADANYA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PETUNJUK PENYELENGGARAAN
1. Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka
2. Tujuannya adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, menghayati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk penyelenggaraannya.
III. POKOK-POKOK YANG PERLU DIHAYATI
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 Tahun 1961 berisi ketetapan:
a. Penyelenggaraan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia di tugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimaba tertera pada surat lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c. Badan-badan lain yang sama, yang sama sifatnya atau menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka, dilarang adanya.
d. Surat keputusan ini mulai berlaku tanggal 20 Mei 1961
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1971 berisi ketetapan:
a. Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 Tahun 1961.
b. Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawararan Pramuka I, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur, sebagaimana terlampir Keputusan Presiden ini.
c. Hal-hal lain di Bidang Kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Mukadimah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hendaknya kita pelajari dan dihayati, karena Mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka serta gambaran tentang mengapa dn kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
4. Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya.
Dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu, supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
5. Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar