I. APA PRINSIP KODE KEHORMATAN ?
1. Prinsip Kode Kehormatan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Pengertian Dasar Kode Kehormatan.
a. Kode adalah sandi, dan sandi adalah sesuatu yang disimpan atau sesuatu yang dirahasiakan, hanya boleh di ketahui "orang dalam".
b. Kehormatan ialah rasa atau kesadaran yang timbul karena tahu harga diri, rasa untuk mempertahankan harga dirinya, atau rasa malu berbuat sesuatu yang dapat mengurangi harga dirinya.
c. Kode Kehormatan adalah suatu norma/ukuran kesadaran mengenai akhlak (budi dan perbuatan baik) yang tersimpan di dalam hati orang sebagau akibat karena orang tersebut tahu akan harga dirinya.
3. a. Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ialah suatu norma dalam kehidupan dan penghidupan para anggota Gerakan Pramuka yang merupakan ukuran, norma, atau "standard" tingkah laku Kepramukaan seorang Pramuka Indonesia. Kode Kehormatan ini dijadikan pegangan hidup oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
b. Kode Kehormatan terdiri dari:
1) Janji atau Satya
2) Ketentuan-ketentuan moral atau Darma.
c. Kode Kehormatan untuk masing-masing golongan usia itu berbeda-beda, disesuaikan demgam perkembangan rohani dan jasmani masing-masing golongan anggota Gerakan Pramuka, ialah :
1) Siaga : a) Janji : DWI SATYA
b) Darma : DWI DARMA
2) Penggalang: a) Janji : TRI SATYA
b) Darma : DASA DARMA
3) Penegak : a) Janji : TRI SATYA
b) Darma : DASA DARMA
4) Pandega : a) Janji : TRI SATYA
b) Darma : DASA DARMA
TRI SATYA untuk Penggalang, Penegak, Pandega ada sedikit perbedaannya.
4. a. Pada bidang lain pun terdapat suatu Kode Kehormatan, misalnya Kode Kehormata Jurnalistik (Wartawan), yakni kewajiban seorang penanggung jawab suatu surat kabar untuk tidak membuka atau mengumumkan penulis dari suatu karangan yang menggunakan nama samaran, kalu misalnya isi karangan tersebut menjadi suatu perkara di muka pengadilan.
Pelanggaran Kode Jurnalistik ini dapat memgakibatkan dipecatnya wartawan tersebut sebagai anggota atau dapat dipandang sebagai wartawsn yang tidak dapat dipercaya. Disini letak norma-norma atau Kode Kehormatan dalam dunia kewartawanan.
b. Contoh lain adalah norma-norma atau ukuran Kode Kehormatan seorang kesatria.
Pada mereka ditanamkan rasa harga diri sebagai kesatria, sehingga dalam melaksanakan statu perkelahian berlaku norma-norma kesatria ialah: ia tidak akan menyerang pada waktu musuhnya sedang tidur, tidak akan menyerang pada waktu musuhnya sedang tidur, tidak akan menikam dari belakang, tidak akan menyerang musuh yang menyerah, bahkan memperlakukannya dengan rasa peri-kemanusiaan.
5. Prinsip Kode Kehormatan merupakan cara untuk membangun dan membina budi yang luhur, Kode Kehormatan mengandung 4 pokok:
a. Isi.
Isi Kode Kehormatan Pramuka Indonesia mengandung norma-norma ukuran moral yang menyemaikan benih-benih budi luhur, bukan moralitas yang muluk-muluk dan mustahil untuk dilaksanakan melainkan yang sederhana dan praktis dapat dipraktekkan oleh orang yang memang berusaha mempraktekkannya.
b. Kesaksian.
Penerimaan Kode Kehormatan ini harus dinyataka di hadapan saksi, supaya baik perseorangan maupun masyarakat lingkungannya sebagai Pramuka Indonesia.
c. Segi Sosial.
Kode Kehormatan dengan sendirinya dalam masyarakat merupakan ukuran tingkah-laku Pramuka yang bersangkutan, sebab juga masyarakat mengukur dia selanjutnya dengan isi Kode Kehormatan itu. Ini berarti adanya kontrol dari masyarakat, baik masyarakat di lingkungan dekatnya maupun di lingkungan luas.
d. Pertanggung Jawaban.
Penerimaan Kode Kehormatan menimbulkan suatu pertanggung jawab pribadi yang langsung dan berat, namun tanggung jawab itu tidak dipikulnya sendiri, bersama dia ada jutaan Pramuka di dunia ini yang juga memikul tanggung jawab yang sama.
II. MENGAPA PRINSIP KODE KEHORMATAN ?
1. Diterapkan prinsip Kode Kehormatan dalam proses pendidikan Kepramukaan karena merupakan prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan yang diterapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah landasan hukum organisasi Gerakan Pramuka, oleh karena itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
2 a. Gerakam Pramuka, sebagai organisasi pendidikan non-formil, menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang sasaran utamanya adalah pembinaan watak. Dalam melaksanakan pendidikan kepada peserta didik hanya digunakan suatu norma budi-tinggi yang diperlukan dan praktis berguna dan praktis berguna untuk kehidupan dan penghidupannya.
Kepada para peserta didik wajib ditanamkan norma-norma moralitas seperti dikandung dalam Dwi Satya serta Dwi Darma dan Dasa Darma dalam kehidupan dan penghidupan setiap Pramuka supaya dari padanya dapat terpancar rasa bangga dengan pengakuannya , "Akulah Pramuka Indonesia".
Atas landasan tersebut, maka diterapkan Kode Kehormatan sebagai cara untuk pendidikan dan pengembangan budi luhur.
b. Setiap anggota Gerakan Pramuka adalah juga anggota masyarakat baik masyarakat kecil di lingkungannya maupun masyarakat luas.
Sebagai anggota masyarakat maka seorang Pramuka harus merupakan anggota masyarakat yang berharga dan dihargai masyarakat. Pandangan masyarakat itu negatif atau positif tergantung pada sikap, perbuatan dan tindak laku Pramuka itu. Dengan Kode Kehormatan Pramuka, maka diharapkan seorang Pramuka memiliki pegangan yang baik dalam kehidupannya di tengah masyarakat, sehingga memperoleh pandangan yang positif dari masyarakat.
c. Kode Kehormatan Pramuka itu merupakan pendidikan yang dialami seorang Pramuka, ia menerima secara sukarela Kode Kehormatan itu, maka seorang Pramuka mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan Kode Kehormatan. Bagi masyrakat, kode kehormatan Pramuka merupakan "standard" ukuran tingkah laku seorang Pramuka. Maka dengan kode itu masyarakat melakukan kontrol sosial terhadap Pramuka dan Gerakan Pramuka.
BAGAIMANA MENERAPKAN PRINSIP KODE KEHORMATAN ?
1. a. Pelaksanaan suatu kode kehormatan tidak dapat dibangun diatas dasar lain, kecuali diatas dasar KESUKARELAAN.
b. Kode Kehormatan wajib diterima atas dasar suka dan rasa rela oleh setiap anggota Gerakan Pramuka, baik ia seorang dewasa maupun ia anak/remaja/pemuda, yakni sebagai sesuatu yang tidak dipaksakan kepadanya oleh orang lain, tidak oleh instansi, tidak oleh keadaan atau lainnya, kode kehormatan harus diterima oleh orang yang bersangkutan dengam rass ikhlas, Kode kehormatan jangan sampai diterima hanya sebagai suatu formalitas saja untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
c. Kode Kehormatan yang diterima atas dasar kesukarelaan menimbulkan rasa tanggung jawab langsung terhadap ketinggian budi yamg harus ada pada seorang Pramuka, sesuai denga penghidupan seorang Pramuka Indonesia.
2. a. Penerapan prinsip Kode Kehormatan harus dirasakan oleh setiap Pramuka bahwa ia menerima Kode Kehormatan itu sebagai suatu tanggung jawab yang berat tetapi terhormat. Karena itu proses kegiatan penerimaan itu harus dinyatakan di hadapan saksi dalam suasana penuh kehormatan, sebagai landasan gerak dan tindak-lakunya di tengah-tengah masyarakat adanya pandangan masyarakat kepadanya yang berarti dalam kehidupan dan penghidupannya.
b. Pembina Pramuka harus mampu menciptakan suasana yang dihidupi oleh jiwa Kode Kehormatan dalam semua kegiatan Kepramukaan dimanapun. Kalau ia tidak mampu berbuat demikian, maka dapatlah dikatakan bahwa ia tidak berhasil dalam tugas utamanya MEMBINA PRAMUKA.
3. Dalam menerapkan prinsip Kode Kehormatan, maka Pembina Pramuka harus mampu memberikan pengertian kepada peserta didik bahwa Kode Kehormatan itu merupakan tali pengikat persatuan atau api pelebur perpecahan menjadi kesatuan daripada orang-orang yang se-Kode Kehormatan. Kode Kehormatan harus dirasakan sebagai beban bersama, hal ini akan menimbulkan rasa suka untuk menerima tanggung jawab itu dan rela akan melaksanakannya dalam hidup sehari-hari dan sebagai pengikat/pemersatu, sehingga timbullah "rasa bangga" bahwa mereka termasuk dalam lingkungan yang khas ialah lingkungan orang-orang yang mempunyai Kode Kehormatan tertentu.
4. Dalam menanamka Kode Kehormatan itu ada tiga cara, ialah:
a. Memberi pengertian melalui pertimbangan akalnya (ratio).
b. Menimbulkan semangat melalui pertimbangan rasa.
c. Membulatkan tekad/kemauan untuk melaksanakannya.
5.
- a. Memberi peringatan melalui pertimbangan akal.Dalam latihan-latihan ada beberapa pelajaran yang memang perlu dihafal, tetapi janganlah hanya merupakan hafalan belaka, tiap pelajaran harus dipahami dan dihayati isi dan makbanya. Pembina Pramuka haruslah memberikan penjelasan secara pribadi kepada peserta didik Misalnya dalam pelantikan anggota. Ini merupakan saat yang paling tepat untuk menjajagi penghayatan, dan pengalaman peserta didik tentang kode kehormatan melalui dialog pribadi. Oleh karena itu, jaganlah melantij secara masal, lantiklah seorang saja atau paling banyak 3 (tiga) orang, tetapi yang paling baik adalah seorang. Penjelasan-penjelasan tentang kode kehormatan oleh pembina Pramuka supaya singkat dan jelas, jangan hanya sekali habis, tetapi beberapa kali dan tiap kali tidak lebih dari 20 menit. Namun demikian metode yang digunakan harus sesuai dengan usia, sesuai dan kondisi peserta didik.
- b. Menimbulkan semangat melalui pertimbangan rasa.Dalam usaha menerapkan Kode Kehormatan, seorang Pembina Pramuka harus mampu memberikan penjelasan dengan kata-kata yang tertuju dari hati ke hati yang dapat menyentuh perasaan halus. Paling tepat dilakukan pada waktu upacara (latihan-latihan dan sebagainya). Pembina Pramuka supaya menggunakan kata-kata atau kalimat-kalimat sederhana yang dapat merangsang perasaan halus si pendengar. Misalnya pada waktu pembukaan atau penutupan latihan diadakan renungan dan dibacakan hal-hal yang menimbulkan pengertian pembangunan budi pekerti yang luhur sebagai tercantum dalam Kode Kehormatan. Perlu di tandaskan bahwa pada pelaksanaanya jangan berlebih-lebihan, jangan terlampau tinggi kadarnya, jangan terlampau "kental" sampai memuakkan yakni sampai melampaui batas. Misalnya pada waktu pelantikan seorang Penegak dilakukan di tempat yang menyeramkan sehingga rasa takutlah yang menguasai diri peserta didik itu dan bukan kesungguhan. Namun, demikian janganlah pula pelantikan dalam suasana seperti pesta.
- c. Membulatkan tekad / kemauan untuk melaksanakannya. Pelaksanaan praktis isi Kode Kehormatan janganlah diberi komentar yang panjang lebar, tinggi rendah dan muluk-muluk tetapi hendaknya praktis dan langsung yang berkenan dengan kegunaannya dalam praktek. Misalnya usaha mengumpulkan dana (uang) untuk taman yang memerlukannya tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, adalah lebih praktis dan langsung dapat dipraktekkan daripada nasehat yang muluk-muluk
6. Kode Kehormatan, baik isi dan pelaksanaanya harus mencerminkan "standard" atau ukuran tingkah laku yang berlaku dalam pembangunan budi luhur dan senantiasa bernafas dan memancarkan kesadaran pembangunan watak sebagai peserta didik dalam pelaksanaan pendidikan Kepramukaan.
CATATAN PENTING:
Menerapkan Kode Kehormatan pada diri kita sendiri sebelum meminta peserta didik menerapkannya buatlah acara yang praktis, efektif dan efisien dalam pembinaan pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar