Kamis, 04 Januari 2018

Prinsip Kesukarelaan

I. APA SIH KESUKARELAAN?
1. Prinsip kesukarelaan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

2. Kesukarelaan merupakan sikap-sikap atau perbuatan yang bukan karena paksaan atau tekanan. Sikap laku itu dilandaskan pada sifat-sifat:
a. Ketulusan hati
b. Tanpa pamrih
c. Mengutamakan kewajiban daripada hak
d. Pengabdian
e. Tanggung jawab.

3. Prinsip Kesukarelaan dapat mengembangkan kepemimpinan yang bertanggung jawab pada para anggota Gerakan Pramuka.


II. MENGAPA PRINSIP KESUKARELAAN ?
1. Diterapkannya prinsip kesukatelaan dalam proses pendidikan kepramukaan karena merupakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang diterapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah landasan hukum organisasi Gerakan Pramuka, oleh sebab itu wajib dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.

2. a. Gerakan Pramuka, sebagai organisasi pendidikan nom formal, menyelenggarakan proses pendidikan dalam bentuk kegiatan untuk mengembangkan pada setiap Pramuka rasa percaya diri sendiri, rasa berkewajiban, rasa bertanggung jawab, rasa disiplin, kecerdasan, ketrampilan, kesehatan jasmani, rohani, sehingga setiap pramuka menjadi anggota masyadakat yang berguna, yang sanggup dan mampu membaktikan diri untuk pembangunan masyarakat.
    b. Supaya proses pendidikan itu dapat masuk dengan pasti pada setiap peserta didik, maka setiap Pramuka perlu mengikuti secara aktif semua kegiatan. Partisipasi aktif itu akan terjadi kalau tidak ada paksaan atau tekanan. Melainkan karena kesenangan yang kemudian menumbuhkan kerelaan dalam hati mereka.
    Paksaan berarti bahwa apa yang dilakukan itu bertentangan dengan keinginannya akibatnya ia tidak berpartisipasi aktif.
   Oleh karena itu kesukarelaan akan merupakan sublimasi pada setiap peserta didik untuk mengikuti kegiatan dengan senang, gembira dan jauh dari rasa tertekan atau rasa terpaksa. Dengam demikian proses pendidikan itu tepat guna (efektif).

3. a. Gerakan Pramuka adalah gerakan anak/remaja/pemuda.
    Anak/remaja/pemuda itu bergerak dalam proses pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan oleh, untuk dan dipimpin mereka sendiri di bawah tanggu jawab orang dewasa.
    Gerakan proses pendidikan kepramukaan itu akan berhasil mencapai sasaran dan tujuan kalau peserta proses pendidikan itu masing-masing merasakan suasana kekeluargaan yang akrab, dan tertib dalam organisasi Gerakan Pramuka. Kesukarelaan merupakan faktor peting yang menentukan sikap laku baik pada anak/remaja/pemuda, maupun orang dewasa, dalam Gerakan Pramuka, dalam hubungannya satu sama lain yang dapat menimbulkan suasana kekeluargaan yang akrab dan tertib.
    b. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas terlaksananya proses pendidikan anak/remaja/pemuda. Agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh, untuk dan dipimpin anak/remaja/pemuda. Agar kegiatan-kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, maka orang dewasa harus mampu memberi pengarahan yang positif terhadap anak/remaja/pemuda dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan yang mereka rencanakan dan laksanakan.
    Prinsip kesukarelaan di dalam Gerakan Pramuka dilaksanakan dengan maksud untuk menjalin terbukanya jiwa para Pramuka menerima pengaruh orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.


III. BAGAIMANA PRINSIP KESUKARELAAN DILAKSANAKAN?
1. Kesukarelaan harus menjadi dasar bagi seseorang untuk menjadi Anggota Gerakan Pramuka. Kalau seseorang itu telah menjadi anggota Gerakan Pramuka, maka atas dasar kesukarelaannya itu mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka. Atas dasar kesukarelaan itu ia ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.

2. Seseorang itu adalah anggota Gerakan Pramuka dan menggunakan seragam Gerakan Pramuka serta menggunakan hak-haknya sebagai anggota Gerakan Pramuka, kalau:
a. Dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka dalam suatu pelantikan menjadi anggota Gerakan Pramuka
b. Dengan sukarela mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka memenuhi persyaratan umum sebelum dengan kesukarelaan mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
c. Dengan sukarela menyatakan kesanggupannya untuk ikut membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka sebelum dengan sukarela mengucapkan janji, sebagai kode kehormatan Pramuka.

3. Kesukarelaan itu akan timbul dan berkembang pada setiap peserta didik dalam Gerakan Pramuka.
a. Peserta didik merasakan suasana kekeluargaan yang akrab, cinta kasih, keadilan, kepantasan, kesanggupan berkorban, saling membantu, salinh hormat menghormati, disiplin dalam setiap satuan Pramuka.
b. Peserta didik merasa bahwa kepramukaan itu baginya menarik, berguna bagi hidup dan penghidupannya, dihayati maksud, sasaran dan tujuannya, serta sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.

4. Atas dasar uraian tersebut, maka para Pembina Pramuka dan anggota dewasa lainnya harus mampu menciptakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan kesukarelaan pada proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar